Cara Registrasi Ulang Sim Card

Cara Registrasi Ulang Sim Card – Semua calon pelanggan kartu dan kartu prabayar harus mendaftar. Jika tidak, kartu utama tidak akan digunakan atau kartu lama akan diblokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jadi calon pelanggan atau pelanggan baru mendaftar terlebih dahulu sebelum menggunakan kartu tersebut. Sedangkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Tugas registrasi ini telah ditanggung bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), Kementerian Urusan Sipil (Kemendagri), dan operator seluler sejak tahun lalu. Karena jika tidak mendaftar, operator akan memblokir kartu tersebut.

Registrasi Sim Card Lewat Grapari Selalu Gagal, Di Suruh Hubungi Nomor Dukcapil Tapi Tidak Pernah Ditanggapi

Pendaftaran ini dikonfirmasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi, jika Anda ingin melakukan praregistrasi kartu debit, siapkan dua dokumen ini. Caranya sangat sederhana dan memakan waktu lama karena Anda harus mengikuti petunjuknya.

Bagi pelanggan baru Telkomsel, hubungi REG(field) NIK#KK lalu kirim SMS ke 4444. Sedangkan bagi pelanggan lama yang ingin mendaftar ulang, mendapatkan REG(field) NIK #KK#. Kirim ke 4444.

Apalagi saat ini telepon genggam tidak hanya sekedar alat komunikasi saja, tapi juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi online, pembayaran non-tunai, dan lain-lain.

Jika semua nomor kartu SIM terdaftar, maka akan tercipta satu data bernama Single Identification Number (SIN). Dengan demikian, pelanggan dapat berkomunikasi dengan lebih nyaman dan mudah, menggunakan telepon seluler, serta terhindar dari penyalahgunaan layanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. , Jakarta – Pelanggan kartu SIM prabayar harus mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Cara Menghidupkan Nomor Telkomsel Yang Sudah Mati Di Grapari Maupun Secara Mandiri Melalui Umb

Undang-undang ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018. Namun saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan kartu simnya.

Registrasi kartu sim prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar dibawah 17 tahun yang belum memiliki KTP? Bisakah mereka mendaftarkan kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP bisa mendaftarkan kartu SIM prabayar. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera di kartu keluarga.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pendaftaran Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Dokumen Kependudukan (Dukkapil) Kementerian Kependudukan, Judan Arif Fakhrullah, baru-baru ini menyampaikan kepada Kantor Kemcominfo mengenai pendaftaran kartu SIM yang menggunakan data kependudukan.

Cara Daftar Kartu Telkomsel Beserta Cek Registrasi Kartunya

“NIKnya dikeluarkan sejak anak lahir, jadi semua warga punya NIK dan tertulis di kartu keluarga,” kata Judan.

Oleh karena itu, pelajar yang masih berusia 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas dapat mendaftarkan kartu SIM prabayar dan menikmati layanan komunikasi.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan formulir pendaftaran kartu SIM prabayar dengan menggunakan nomor NIK#KK#. Sedangkan bagi pelanggan lama, pendaftaran dilakukan dalam format digital ULANG #NIK #KK dan dikirim melalui SMS ke 4444.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format pendaftaran operator. Misalnya format NIK#KK# yang digunakan untuk kartu SIM Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri. Format pengguna XL Axiata adalah Reg#NIK#KK dan format Telkomsel adalah nomor Reg (spasi) NIK#KK.

Alasan Yang Mengharuskan Kita Bagi Registrasi Kartu Sim

* Benar atau salah? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang dibagikan, silakan cek nomor kebenaran WhatsApp 0811 9787 670 dan masukkan teks yang diinginkan. “Dari awal kami juga disuruh mendaftar dan diancam akan diblokir nomor kami jika tidak. T Daftar. Pokoknya bagus,” kata sang ibu.

Bunda belum dengar, dan pengguna kartu seluler pun tak acuh dengan pemberitaan terkini tentang kewajiban kartu SIM untuk mendaftarkan ulang data pribadinya. Tanggung jawab tersebut merupakan hasil pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) pada pekan lalu.

Jawaban sang ibu terlihat sederhana, namun kenyataannya banyak orang yang berpikiran sama: mereka belum pernah mendengar tentang aturan tersebut, atau kalaupun pernah, mereka tidak terlalu peduli dengan batasannya. Padahal, aturan baru tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Operator layanan telekomunikasi wajib memblokir layanan kepada pelanggan prabayar yang informasinya belum diverifikasi dan didaftarkan ulang.”

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Vahudi Zafar dari Universitas Studi Sosial dan Penyelamatan (ELSAM) mempunyai pandangan berbeda. Ada banyak kritik terhadap undang-undang ini. Menurut Vahyudi, pemerintah tidak memberikan undang-undang yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat. Undang-undang yang berkaitan dengan prosedur perlindungan data tercatat atau prosedur pemulihan bagi siapa pun yang secara sukarela mentransfer data pribadi.

Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Untuk Hindari Pemblokiran

Oleh karena itu, dari penelitian yang dilakukan ELSAM, mereka menilai perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara. Saat ini terdapat 32 peraturan di Indonesia yang isinya berkaitan dengan informasi pribadi warga negara.

Terakhir, ada Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang menyatakan bahwa Direktorat Pajak dapat memantau rekening pribadi dan rekening nasabah bank. Dan yang kedua, undang-undang saat itu sudah ada amnesti pajak. kata Wahudi.

Namun menurut Wahyudi, masih terdapat ketidakpastian di antara 32 undang-undang yang mengatur perlindungan informasi pribadi masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan tata cara terkait KTP elektronik yang mencatat seluruh informasi pribadi mulai dari alamat, agama, golongan darah.

“Jika kita membaca Undang-Undang Pengendalian Penduduk atau Perpres Nomor 67 Tahun 2011 tentang e-KTP, tidak ada satupun yang memuat ketentuan perlindungan data tercatat,” kata Vahudi.

Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Mudah: Bisa Pakai Sms Hingga Ussd

Ia menemukan kelemahan dalam banyak undang-undang yang ada dan menganggapnya merugikan warga negara. Hal lain yang perlu disoroti adalah proses pengiriman konfirmasi data saat registrasi kartu SIM. Nomor yang didaftarkan dikoordinasikan dengan informasi pada Direktorat Pencatatan Sipil dan Sipil. Hal ini sangat memudahkan pelacakan seseorang karena identitasnya terhubung dengan ponsel yang dibawanya sehari-hari.

“Pemerintah selalu menyampaikan hal ini melalui proses SMS. Artinya kami mengirimkan informasi kepada pemerintah. Namun yang menjadi permasalahan adalah otentikasi yang dikirimkan: NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga dikelola oleh administrator, penyedia layanan. Artinya, perusahaan swasta punya kemampuan mengumpulkan seluruh data pribadi penggunanya yang memiliki jutaan pelanggan, kata Vahudi.

Teknisnya, pelanggan diminta mengirimkan nomor NIK dan kartu keluarga melalui SMS ke 4444. Namun dalam proses SMS, informasi yang dikirim terlebih dahulu masuk ke perusahaan SMS swasta. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan untuk tujuan periklanan.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Menurut Vahyudi, hal ini tentu perlu diatur. “Saat kami membeli kartu dasar, kami memiliki kontrak dengan operator (seluler). Data kami tidak boleh digunakan untuk tujuan selain pengetahuan kami,” tambah Vahudi.

Begini Cara Registrasi Kartu Sim Prabayar

Misalnya saja penggunaan teknologi geolokasi yang memudahkan operator dalam mengirimkan pesan ke nomor-nomor di wilayah tertentu. “Sekarang kalau ke toko misalnya. Kami sering menerima SMS dari penyewa di toko. Coba tebak dari mana mereka mendapatkan nomor kita, kan?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudyantara membantahnya. Dipastikan informasi demografis seluruh pemilik kartu SIM yang menyelesaikan proses perpanjangan tidak akan terekspos. Rudiantara mengatakan, informasi tersebut dijaga keamanannya. Menurutnya, kebocoran data banyak dikhawatirkan karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 menjamin privasi data terkait perlindungan data pribadi pada perangkat elektronik.

“Sistem perlindungan data sudah ada. Ini keamanan, kata Rudiantara usai konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober.

Namun menurut Vahyudi, undang-undang tersebut saja tidak cukup. “Pemerintah sudah merespons bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang data pribadi pada perangkat elektronik, namun belum jelas,” ujarnya. Ia menilai, tidak cukup melindungi persoalan perlindungan data pribadi hanya dengan ketentuan yang setara dengan peraturan kementerian, namun harus legal.

Cara Registrasi Ulang Indosat Via Web, Opsi Alternatif Gagal Registrasi Sms

Persoalan lain yang mengemuka dalam aturan registrasi kartu SIM adalah pencantuman nama ibu kandung sebagai informasi verifikasi. Dalam Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017, pemerintah masih menyimpan dokumen “Nama ibu kandung atau nomor kartu keluarga” pada contoh deklarasi pada lembar terakhir.

Menurut Vahyudi, hal tersebut harus segera diklarifikasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena merupakan kesalahpahaman antar pengelola. “Ada juga (operator) yang menanyakan nama ibu kandungnya,” ujarnya. Hal ini berbahaya karena informasi bank tersebut menggunakan nama ibu kandung

Kebijakan Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 merupakan turunan dari Kebijakan Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang tidak mewajibkan pengisian nama pada saat pendaftaran.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Banyak organisasi, khususnya lembaga perbankan, yang hanya bisa menggali informasi seluruh populasi pengguna layanan dengan menggunakan data NIK. Namun Rudiantara menjamin sistem registrasi kartu SIM tidak mengumpulkan informasi tersebut. Ditegaskannya, hal tersebut merupakan rekomendasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

Cara Buat Kamu Yang Belum Punya Ktp Untuk Registrasi Sim Card 31 Oktober

Pemerintah memberi batas waktu pendaftaran kartu SIM mulai Oktober 2017 hingga Februari 2018. Rudy sendiri mengatakan, sejak diumumkannya proses ini, telah dilakukan 100 registrasi setiap detiknya. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan keyakinan bahwa proses tersebut akan selesai sesuai rencana.

Meski demikian, ELSAM berharap Pemerintah dan DPR akan membahas rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU) dalam peraturan perundang-undangan nasional (Prolegnas) mendatang. “Selama proses legislasi nasional berjalan lebih cepat dari jadwal, itu bagus,” kata Vahudi.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus mendorong sektor publik dan swasta untuk memiliki layanan pengumpulan data yang baik dan bertanggung jawab. Tanpa undang-undang ini, aturan pembagian informasi pribadi akan menjadi celah privasi dan perlindungan konsumen Senin, 30 April 2018 | 18:17:24 WIB | Nomor: 3376 kali Hari ini adalah hari terakhir registrasi kartu SIM

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memastikan batas waktu pendaftaran kartu prabayar adalah 1 Mei 2018.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kamu Sudah Benar Belum? Cek Di Sini!

Dia mengatakan, sejak 16 April, pemblokiran umum terhadap seluruh nomor kartu komunikasi seluler prabayar yang tidak terdaftar telah diterapkan. Nomor-nomor tersebut diberi kesempatan mendaftar hingga tanggal 30 April, mulai tanggal 1 Mei 2018 ditutup total.

Hal ini sah dalam Keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Registrasi Seluler Prabayar.

Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmed M. Ramli, sebaiknya operator seluler dibanned seperti yang disebutkan di atas yakni 1 Mei 2018. Larangan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama yang sudah melakukan registrasi ulang.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Jadi siapa pelanggannya?

Bagaimana Cara Periksa Nomor Yang Pakai Nomor Identitas Untuk Registrasi Kartu Sim?

Cara registrasi sim card xl, registrasi ulang sim card, registrasi sim card, cara registrasi sim card baru, registrasi ulang sim card telkomsel, cara registrasi sim card, registrasi sim card baru, cara registrasi sim card indosat, registrasi sim card im3, registrasi sim card indosat, registrasi sim card telkomsel, registrasi sim card xl

Leave a Comment